Sita Ratusan Kosmetik Ilegal, BPOM: Negara Rugi Lebih dari Rp 5 M

Sita Ratusan Kosmetik Ilegal, BPOM: Negara Rugi Lebih dari Rp 5 M

 

TEMPO.COJakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita 1.055 karton berisi 128 buah kosmetik ilegal merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface. Dalam keterangan resminya, BPOM menduga produk kosmetik ilegal itu dikirim dari wilayah Sumatera ke Jakarta melalui Pelabuhan Merak, Banten.

“Diperkirakan nilai keekonomian temuan kosmetik ilegal ini mencapai lebih dari Rp 5 miliar,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, seperti dikutip dalam rilisnya, Selasa, 27 Maret 2018.

Produk kosmetik ilegal dikirim menggunakan satu unit mobil jasa ekspedisi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) daerah Jabal Nur, Merak. Mobil tersebut berjenis truk warna merah dengan nomor polisi BM-8130-RY.

Mobil beserta isinya lalu dibawa ke kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut. Petugas menemukan 1.055 karton berisi kosmetik ilegal merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface.

Produk dikemas dalam karton polos. Hanya ada tulisan tanggal kedaluwarsa di bagian depan karton dan selembar surat jalan. Dari pantauan petugas, produk itu hendak diedarkan ke pelbagai wilayah Indonesia. Produk juga termasuk barang ilegal dan mengandung bahan terlarang.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari dalam konferensi pers penggrebekan pabrik kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya, Jakarta Barat, 15 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji

Kini BPOM sedang melakukan proses investigasi terhadap pemilik atau penanggung jawab produk itu. BPOM menduga, praktik itu melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal yang dilanggar adalah mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang.

Penny menyebutkan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Kami juga akan menelusuri lebih jauh modus operandi yang memanfaatkan jalur pelabuhan untuk memasukkan produk ilegal ke wilayah Indonesia,” ujar Kepala BPOM tersebut.

#YangIllegalBiasanyaBerbahaya

#OriflameAja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*